Thursday, September 10, 2015

Protap / Prosedur Tindakan Visum Pasien Hidup & Jenazah

Pengertian
Suatu  prosedure untuk melayani  perrnintaan pembuatan visum et repertum.

Tujuan
 Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien  atau jenazah.

Sebagai bahan pedoman keluarga dan polisi dalam menyeleseikan masalah hukum.

Sebagai penguat bukti penyebab  kematian.

Kebijakan
Visum  adalah sebagai bahan bukti pengganti  bila diperlukan dipengadilan.
Pelayanan visum disini adalah visum hidup dan jenazah

Visum dilakukan oleh dokter puskesmas dan rumah sakit yang sudah bersertifikat keahlian

Visum dilakukan dengan tekhnik steril

Prosedur
1.   Rumah sakit melayani Visum hidup maupun jenazah
2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD '
6. Visum  dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.
8. penderita yang sudah meninggal juga dapat dilakukan di Rumah sakit yang Khusus.
9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam (hidup) 7 X 24 jam (jenazah)
11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum
12. dokumentasikan hasil visum  (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)

Unit terkait
 IGD, Kamar jenazah, Ambulance, Kepolisian

Monday, September 7, 2015

PROTAP/CARA PENGAMBILAN SPESIMEN KULTUR SPUTUM & BTA



Pengertian
Pengambilan dan pendistribusian specimen dahak / sputum dalam keadaan steril dan aman sebagai bahan pemeriksaan laboratorium

Tujuan
Sebagai acuan dalam menentukan diagnose dan pengobatan yang tepat bagi pasien.

Kebijakan
1.   Adanya perawat yang diberi tanggung jawab untuk  kegiatan laboratorium pada jam kerja laboratorium.
2.   Menyediakan spesimen dahak untuk pemeriksaan kultur dahak atau cek BTA.

Prosedur
Persipan Peralatan :
  1. Water for injeksi
  2. Suction
  3. Sarung tangan steril
  4. Botol mucus ekstraktor
  5. Sarung tangan bersih

Penatalaksanaan :
1.   Mencatat nama pasien dan macam pemeriksaan di buku pemeriksaan laboratorium
2.   Mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan jenis pemeriksaan untuk laborat luar jika hari libur atau Cito 24 jam (dilakukan oleh perawat ruangan atau dokter).
3.   Petugas laboratorium Menyediakan tempat penampungan bahan pemeriksaan dan masing-masing tempat diberi etiket yang lengkap dan jenis meliputi :
a.   Nama pasien   
b.   Tanggal lahir
c.   Tanggal pengambilan
d.  Ruang rawat
4.   Perawat atau asisten perawat mengantar spesimen ke laborat.
5.   Pemeriksaan cito dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kapan saja pengambilan bahannya oleh petugas ruangan untuk dikirim kelaborat luar
6. Petugas laborat menulis hasil laborat di lembar hasil pemeriksaan laboratorium.
7.  Petugas rawat inap mengumpulkan dengan lembar status pasien
Unit terkait
Laboratorium, Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat