Thursday, September 10, 2015

Protap / Prosedur Tindakan Visum Pasien Hidup & Jenazah

Pengertian
Suatu  prosedure untuk melayani  perrnintaan pembuatan visum et repertum.

Tujuan
 Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien  atau jenazah.

Sebagai bahan pedoman keluarga dan polisi dalam menyeleseikan masalah hukum.

Sebagai penguat bukti penyebab  kematian.

Kebijakan
Visum  adalah sebagai bahan bukti pengganti  bila diperlukan dipengadilan.
Pelayanan visum disini adalah visum hidup dan jenazah

Visum dilakukan oleh dokter puskesmas dan rumah sakit yang sudah bersertifikat keahlian

Visum dilakukan dengan tekhnik steril

Prosedur
1.   Rumah sakit melayani Visum hidup maupun jenazah
2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD '
6. Visum  dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.
8. penderita yang sudah meninggal juga dapat dilakukan di Rumah sakit yang Khusus.
9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam (hidup) 7 X 24 jam (jenazah)
11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum
12. dokumentasikan hasil visum  (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)

Unit terkait
 IGD, Kamar jenazah, Ambulance, Kepolisian

No comments:

Post a Comment