Wednesday, October 8, 2014

Fungsi Bidan

2.1.3.2  Fungsi Bidan
a)      Fungsi Pelaksana
(a)    Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga dan masyarakat remaja masa pra perkawinan.
(b)   Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil normal, kehamilan dengan kasus patologis terntu dan kehamilan denagn risiko tinggi.
(c)     Menolong persalinan normal.
(d)   Merawat bayi setelah lahir normal dan bayi dengan resiko tinggi.
(e)    Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu nifas.
(f)    Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
(g)   Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah.
(h)   Memberi pelayanan kelurga berencana sesuai dengan wewenang.
(i)     Memberikan bimbingan dan penyuluhan kesehatan terhadap gangguan system reproduksi termasuk wnaita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.

b)     Fungsi pengelola
(a)    Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, kelompok, dan kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
(b)   Menyusun rencana pelaksana pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
(c)    Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
(d)   Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
(e)    Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unti pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.

·     c) Fungsi Pendidik
(a)    Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan dan keluarga berencana.
(b)   Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
(c)    Mendidik pesreta didik bidan sesuai dengan keahliannya.

·      d)  Fungsi Peneliti
(a)    Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama di dalam suatu kelompok, dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
(b)   Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan kelurga berencana.

No comments:

Post a Comment