Wednesday, October 8, 2014

Protap / SOP Perawatan Pasien Dengan Withdrawing dan Withholding

TINDAKAN MEDIK PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP (WITHDRAWING AND WITHHOLDING TREATMENT) DI ICU SEBAGAI ASAS KEMANFAATAN DALAM HUKUM

Tampubolon, Oloan Eduard (2009) TINDAKAN MEDIK PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP (WITHDRAWING AND WITHHOLDING TREATMENT) DI ICU SEBAGAI ASAS KEMANFAATAN DALAM HUKUM. Masters thesis, Unika Soegijapranata.
[img]PDF
Restricted to Registered users only

601Kb

Abstract

Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Selain itu, perlu juga didukung oleh sektor lainnya antara lain oleh bidang hukum melalui perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan, baik kepada individu maupun kepada masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) dibentuk untuk mengatur hubungan antara pasien dan dokter, baik dokter umum, dokter gigi maupun dokter spesialis umum dan dokter spesialis gigi mengenai pelayanan medik. UU Praktik Kedokteran ini merupakan hukum yang “lex specialis”, yakni hukum positif yang secara khusus mengatur tentang pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu atau “Pelayanan Medik” yang dilaksanakan oleh para profesi medik. Sedangkan hukum yang menjadi “lex generalis”-nya adalah UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yang mengatur secara lebih luas mengenai bidang kesehatan. Salah satu asas hukum tersebut adalah Asas Manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Praktik Kedokteran. Asas Manfaat ini adalah sesuai dengan teori dalam Tujuan Hukum, yakni Teori Utilitas yang dilandasi oleh ajaran Utilitarianisme. Semua pasien yang ditempatkan atau berada di ICU adalah pasien yang mendapatkan perawatan dan terapi khusus serta intensif. Sehingga pasien membutuhkan berbagai jenis dan macam peralatan medik serta berbagai tindakan medik seperti misalnya tindakan resusitasi. Penolakan pasien dan/atau keluarga pasien terhadap tindakan resusitasi yang akan dilakukan dokter ini disatu sisi, telah menyebabkan dokter melakukan penghentian bantuan hidup (Withdrawing and Withholding Treatment) di sisi lainnya. Di mana hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Euthanasia yang termasuk ke dalam ruang lingkup Euthanasia Atas Permintaan Sendiri. Dikarenakan hukum positif di Indonesia yang bukan termasuk dalam ruang lingkup bidang hukum kedokteran, yakni KUHPidana justru melarang dokter melakukan tindakan medik penghentian bantuan hidup (Withdrawing and Withholding Treatment) atas permintaan pasien dan/atau keluarga pasien tersebut. Tindakan tersebut, baik bagi dokter maupun keluarga pasien dikategorikan sebagai tindak pidana seperti tercantum larangan tersebut didalam Pasal 344 KUHPidana.

No comments:

Post a Comment